
Jakarta, dnastay Indonesia
—
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan
pajak
dari sektor
ekonomi digital
mencapai Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026.
Kontribusi terbesar masih berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp42,01 triliun.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inge merinci penerimaan pajak ekonomi digital tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp42,01 triliun, pajak aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,51 triliun.
Hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 236 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total penerimaan mencapai Rp42,01 triliun.
Pada Juni 2026, DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut melalui perubahan data terhadap satu wajib pungut, yakni Lemon Squeezy LLC.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto yang hingga Juni 2026 mencapai Rp2,09 triliun. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor
fintech
tercatat mencapai Rp5,1 triliun hingga akhir Juni 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,95 triliun.
Adapun penerimaan pajak SIPP hingga Juni 2026 mencapai Rp5,51 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.
[Gambas:Video dnastay]
(sfr/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: The Odyssey Dongkrak Penjualan Buku Fisik dan Audio Karya Homer
Baca lagi: Trump Klaim Iran Ragu Gencatan Senjata dengan AS
Baca lagi: Subang Jadi Lokasi Pabrik Motor dan Mobil Listrik Nasional




4 Responses
Terima kasih banyak atas pencerahannya lewat artikel yang berbobot ini. Keren abis informasinya admin! Sebagai materi pembanding dari sumber berbeda, kemarin saya nemu tulisan bagus di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297282920_htm
Penulisannya rapi dan penjelasannya terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Keren abis! Kemarin saya juga sempet mampir ke laman https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297447346_htm yang mengulas hal serupa.
Penjelasan di artikel ini benar-benar ngebuka wawasan baru buat saya, bahasannya rapi dan gampang diikuti. Kebetulan saya juga nemu info tambahan yang selaras di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296980490_htm sebagai bahan bacaan extra.
untung88 pusatnya main slot gacor thailand