
Jakarta, dnastay Indonesia
—
Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya
Yudhi Sadewa optimistis nilai tukar
rupiah
semakin menguat seiring berlakunya kewajiban penempatan
Devisa
Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Pagi ini, nilai tukar rupiah berada di level Rp17.914 per dolar AS. Mata uang Garuda menguat 3 poin atau 0,02 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Purbaya mengatakan dana hasil ekspor mulai mengalir ke dalam negeri sejak Juni dan akan semakin optimal hingga September mendatang. Menurut Purbaya, tambahan pasokan devisa tersebut akan menjadi sentimen positif bagi nilai tukar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu (aturan DHE SDA) udah efektif, uangnya akan masuk ke sini. Seharusnya sih rupiah akan semakin menguat,” ujar Purbaya usai Rapat Koordinasi DHE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7).
Purbaya menjelaskan rapat koordinasi yang digelar pemerintah membahas penyempurnaan aturan teknis pelaksanaan DHE agar implementasinya berjalan optimal.
Hal ini mencakup daftar negara yang mendapat pengecualian, bank yang dapat menjadi penampung DHE, hingga pengaturan teknis bagi perusahaan eksportir.
”
K
ita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus
company
yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa,” jelasnya.
Pemerintah, sambung Purbaya, juga akan menambah daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan DHE. Namun, pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Lebih lanjut, Purbaya menambahkan daftar tersebut bersifat dinamis karena akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Evaluasi berkala diperlukan agar kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan perdagangan internasional sekaligus menjaga efektivitas implementasi DHE di dalam negeri.
“Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap tiga bulan kan di-
review
jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga,” ujar Purbaya.
Pemerintah mengatur penempatan DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid ini berlaku mulai 1 Juni 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan eksportir sektor SDA merepatriasi atau membawa pulang seluruh DHE ke dalam negeri. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara.
Selain itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Sementara itu, untuk eksportir migas, kewajiban penempatan DHE SDA ditetapkan minimal 30 persen dengan masa penempatan selama tiga bulan.
[Gambas:Video dnastay]
(ldy/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Menkomdigi Ungkap Tujuan Utama Registrasi SIM Card Biometrik
Baca lagi: Saudi Rilis Visa Umrah Multiple Entry, Jemaah Bisa Berkali-kali Ibadah
Baca lagi: Polemik Rumah, Kubu Ruben Jawab Tudingan Sengaja Ungkit Ayah Sarwendah




4 Responses
Ulasan komprehensif yang ngebantu banget memperluas wawasan saya seputar topik ini. Makasih admin. Sekadar berbagi info tambahan, ada bahasan pelengkap yang lumayan oke di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320419732_htm
Ulasan komprehensif yang sangat edukatif buat khalayak luas. Makasih banyak atas pencerahannya admin! Sebagai pembanding data dari sumber lain, ada ringkasan materi serupa di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297500453_htm
Penjelasan di artikel ini benar-benar ngebuka wawasan baru buat saya, bahasannya rapi dan gampang diikuti. Kebetulan saya juga nemu info tambahan yang selaras di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320528097_htm sebagai bahan bacaan extra.
Wah, penjelasan yang luar biasa informatif. Sangat mencerahkan pikiran saya mengenai topik ini. Bagi yang sedang mencari bacaan pendukung, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297307881_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320054532_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320744417_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296976769_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297083647_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320539442_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297598718_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320230849_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297380767_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320010038_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297151729_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320194285_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296903891_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297337906_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296992091_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297605001_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320631288_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320076777_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297630108_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320058765_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296933778_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320052466_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296985672_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297490337_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297635282_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320505738_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297519019_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297595842_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320371849_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297121448_htm