
Jakarta, dnastay Indonesia
—
Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya
Yudhi Sadewa berencana memperketat aturan pajak ekspor untuk barang perhiasan.
Hal itu untuk mencegah praktik akal-akalan sejumlah pihak yang sengaja mengubah emas menjadi perhiasan saat dibawa ke luar negeri demi menghindari pungutan bea keluar emas.
“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Penindakan Penyelundupan Ekspor Emas di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi menghindari bea keluar, pihak-pihak ini sering kali mengubah emas tersebut menjadi bentuk perhiasan yang asal-asalan.
Purbaya mencontohkan temuan pihak yang mengubah emas menjadi kalung seberat satu kilogram dengan bentuk yang tidak lazim.
“Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas,” ujarnya.
Guna mengatasi celah pelanggaran tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengambil langkah tegas dengan memperketat regulasi.
“Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” ujar Purbaya.
Modus mengakali aturan ini berdampak langsung pada sangat minimnya penerimaan negara dari sektor bea keluar emas.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 hanya 0,03 persen dari target Rp3 triliun.
“Bea keluar (dari emas) itu hampir enggak ada.
Income
-nya hampir nol dari situ,” ujar Purbaya.
Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia yang memang memiliki kebutuhan untuk membawa emas ke luar negeri agar tidak menyembunyikannya.
Purbaya meminta masyarakat menyampaikan secara jujur kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi segala ketentuan yang berlaku.
[Gambas:Video dnastay]
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, besaran bea keluar ekspor emas maksimal 15 persen.
Bea keluar itu berlaku untuk ekspor emas mentah, setengah jadi, dan batangan. Sementara, emas dalam bentuk perhiasan bea keluarnya nol persen untuk mendukung hilirisasi di dalam negeri.
(dhz/sfr)
Baca lagi: 2 Kapal di Muara Baru Jakut Terbakar, 11 Mobil Damkar Dikerahkan
Baca lagi: Pelindo Targetkan 100 Truk Peti Kemas dalam Uji Emisi di TTL dan TPS
Baca lagi: Wamenkomdigi: Perpres Ojol Masih Digodok, Fokus ke Roda 2



5 Responses
Semoga semakin banyak artikel berkualitas seperti RAJAEROPA yang terus memberikan informasi bermanfaat, memperluas wawasan, dan membantu pembaca memahami berbagai topik dengan lebih baik.
crazyrich88situs slot gacor agen resmi thailand bener” real bos ga kaleng”
untung365untung365 ini bener” situs gacor kurang apalagi wd besar dikasih bonus melimpah
star88situs gacor thailand emang nyata
mister138salah satu situs gacor masuk top 50 situs terbesar di asia bukan omong kosong