
Jakarta, dnastay Indonesia
—
Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (
UMKM
) mulai menyesuaikan strategi penjualan, termasuk menaikkan harga produk secara bertahap, menjelang pemberlakuan pemungutan
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar (
marketplace
) pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah masa transisi selama satu bulan sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online mulai 1 Juli 2026.
Syadza, penjual buku bekas di salah satu marketplace, mengaku telah lebih dulu memasukkan berbagai biaya
platform
ke dalam harga jual produknya. Namun, ia menilai beban biaya berjualan di
marketplace
terus meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang paling tinggi aku sempat kena sekitar 15 persen (biaya berjualan),” ujar Syadza kepada
dnastayIndonesia.com
, Jumat (17/7).
Ia mengatakan kenaikan biaya layanan
marketplace
membuat harga produk menjadi lebih mahal dibanding saat pertama kali berjualan.
“Dampaknya jelas lebih mahal,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik usaha pakaian rajut di Bandung, Yogi, mengaku awalnya keberatan dengan kebijakan tersebut. Namun setelah menghitung dampaknya, ia menilai besaran pajak masih relatif dapat ditoleransi.
“Semua
seller
pasti enggak setuju sih awalnya karena omzet kita jadi kepotong lagi dari potongan e-commerce ditambah pajak. Tapi setelah saya cek ternyata masih masuk akal dan saya oke-oke aja,” ujar Yogi.
Yogi mengatakan penyesuaian harga mulai dilakukan di toko miliknya di TikTok Shop, sedangkan harga di Shopee belum dinaikkan karena nilai penjualannya masih di bawah Rp20 juta per bulan.
“Kalau di Shopee saya enggak naikin harga karena penjualan per bulan enggak sampai Rp20 juta. Kalau di TikTok saya naikin, tapi enggak langsung gede, naiknya dikit-dikit biar customer enggak kaget sama harganya,” katanya.
Ia memperkirakan tambahan beban pajak yang harus dibayar tidak akan terlalu besar.
“Kalau bersihnya Rp10 juta per bulan atau sekitar Rp120 juta setahun, paling pajaknya enggak akan lebih dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” jelasnya.
Di sisi konsumen, Yuni menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat harga barang di
marketplace
semakin mahal karena pedagang akan membebankan tambahan biaya kepada pembeli.
“Adanya tambahan pajak ini pasti akan membebani konsumen juga, karena mau enggak mau penjual itu pasti bakal naikin harganya buat ngimbangin pajak aplikasi,” ujar Yuni.
Ia mengaku akan lebih selektif dalam berbelanja apabila harga barang di
marketplace
terus meningkat.
“Yang jelas bakal lebih ngetatin belanja sih kalau gini caranya,” imbuhnya.
DJP memastikan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Selama masa transisi sejak 1 Juli,
marketplace
melakukan sosialisasi kepada pedagang serta penyesuaian sistem sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
[Gambas:Video dnastay]
(lau/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Hasil Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Ditetapkan, Cek Daftarnya
Baca lagi: Viral WNI Diduga Kabur Saat Ikut Tur di Korsel, Kemlu RI Buka Suara
Baca lagi: Prediksi 4 Model AI Tepat Semua, Spanyol Juara Piala Dunia 2026




4 Responses
Penjelasan yang luar biasa detail! Kalau butuh perbandingan atau bahan bacaan ekstra, coba deh buka tautan https://www.dibiz.com/g6ketoacvgummiesamazon ini.
Penjelasan di artikel ini benar-benar ngebuka wawasan baru buat saya, bahasannya rapi dan gampang diikuti. Kebetulan saya juga nemu info tambahan yang selaras di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320339777_htm sebagai bahan bacaan extra.
Ulasan komprehensif yang sangat edukatif buat khalayak luas. Makasih banyak atas pencerahannya admin! Sebagai pembanding data dari sumber lain, ada ringkasan materi serupa di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297500453_htm
Penulisannya rapi dan penjelasannya terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Keren abis! Kemarin saya juga sempet mampir ke laman https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297200489_htm yang mengulas hal serupa.