
Jakarta, dnastay Indonesia
—
Aturan soal aparat
TNI
dan
Polri
ikut mengawasi wajib pajak dikeluarkan Direktorat Jenderal
Pajak
(DJP) Kementerian Keuangan.
Aturan pelibatan TNI-Polri itu berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri.
Berdasarkan SE itu, unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026.
Selain itu, kegiatan pengawasan juga dilakukan dengan pendekatan telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” jelas Bimo.
Bimo mengungkapkan pengawasan dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap wajib pajak mengingat sistem pelaporan mandiri (self assessment) yang diterapkan di Indonesia. Langkah ini untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan.
Pengawasan wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar dilakukan antara lain melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi,” ujar Bimo.
Sementara, pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” terang Bimo.
Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
[Gambas:Video dnastay]
(pta)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Purbaya Sebut Danantara yang Tentukan Arah Subsidi Kendaraan Listrik
Baca lagi: Komdigi: 6,8 Juta Nomor HP Registrasi Biometrik Rekam Wajah
Baca lagi: Kemlu RI Kirim Nota Diplomatik usai WNI Diduga Dibunuh di Armenia




4 Responses
Ulasan yang luar biasa informatif, pas banget pas lagi nyari materi pendukung buat tugas riset kecil saya. Sukses terus min. Sekadar berbagi sumber info lain yang relevan, coba deh intip tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296965296_htm
Penjelasan di artikel ini benar-benar ngebuka wawasan baru buat saya, bahasannya rapi dan gampang diikuti. Kebetulan saya juga nemu info tambahan yang selaras di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296980490_htm sebagai bahan bacaan extra.
Penulisannya rapi dan penjelasannya terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Keren abis! Kemarin saya juga sempet mampir ke laman https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297494716_htm yang mengulas hal serupa.
untung88 pusatnya main slot gacor thailand