FOTO: Omzet di Bawah Rp500 Juta Pedagang Online Ini Bebas Pajak

Jakarta, dnastay Indonesia

Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang yang berjualan lewat marketplace mulai Agustus 2026, setelah sempat tertunda Juli ini.

Bagikan:

url telah tercopy

Baca lagi: BMKG Ungkap Daftar 7 Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Baca lagi: Kimchi hingga Yoghurt, Ini 7 Manfaat Makanan Fermentasi

Baca lagi: Said Abdullah: RedTalks Tempat Kami Mendengar Suara Anak Muda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: