Jakarta, dnastay Indonesia
—
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menindak impor ilegal beras dan pakaian bekas senilai total Rp27,34 miliar di 4 lokasi berbeda.
Bagikan:
URL berhasil disalin
Baca lagi: Kapan Waktu Terbaik Minum Susu? Simak Penjelasannya
Baca lagi: Max Verstappen Pertimbangkan Pensiun dari F1
Baca lagi: Pelapor PBB Samakan Agresi Israel ke Jalur Gaza dengan Holocaust Nazi



