
Jakarta, dnastay Indonesia
—
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
menetapkan secara sah Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031.
Ketetapan tersebut diambil berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Rabu.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menuturkan ketetapan tersebut diambil berdasarkan musyawarah mufakat melalui keputusan rapat internal komisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ibu Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” ungkap Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, seperti dilansir Detik.
Selain Gubernur BI, Komisi tersebut juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur. Keduanya akan menjabat untuk periode yang sama dengan Destry.
Misbakhun menegaskan ketetapan Komisi XI akan disahkan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR. Acara tersebut diagendakan pada 1 September.
(asa)
Baca lagi: DPR Resmi Sepakat Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
Baca lagi: Tren ‘Aura Farming’ Mendunia, Jadi Kompetisi di Meksiko-Argentina
Baca lagi: 165 Orang Tewas & 1.384 Hilang Imbas Banjir Bandang di Nepal-Tibet


