
Jakarta, dnastay Indonesia
—
Direktorat Jenderal
Pajak
Kementerian Keuangan mencatat nilai
kurang bayar pajak
yang dilaporkan PNS/
ASN
meningkat tajam. Menurut catatan per 22 Juni 2026 nilainya mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun.
Angka ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi saat bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang berlangsung di ruang kerja Menteri PANRB di Jakarta, Kamis (25/6).
“Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp9,16 triliun,” kata Iwan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, peningkatan juga terjadi pada data penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax oleh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sudah tercatat sebanyak 3,39 juta. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.
Meski demikian, pemerintah menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan aparatur negara, masih memerlukan penguatan.
[Gambas:Youtube]
Di saat yang sama, transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama pada bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.
“Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. Pemerintah memandang kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Kepatuhan yang baik perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi,” pungkasnya.
(ldy/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti hingga Penerapan Pasal di Sidang PK
Baca lagi: Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti hingga Penerapan Pasal di Sidang PK
Baca lagi: OJK Wanti-wanti PFII Tak Senggol Dana Nasabah Domestik




8 Responses
Saya menghargai cara penulis menyampaikan informasi secara runtut. Sebagai tambahan, saya mengunjungi https://wpsites.ucalgary.ca/gilkaplan/tag/covid-19/.
Ngebantu banget penjelasannya, mantap! Sekalian share aja, buat kalian yang butuh materi serupa bisa cek https://kldp.org/comment/351754 saya dapet banyak info juga dari sana.
Makasih udah di-share ilmunya, ini bermanfaat banget buat pemula. Sekadar berbagi aja, situs https://www.newswire.co.kr/newsRead.php?no=118075&picno=46060 juga mengupas masalah ini dari angle yang cukup lengkap.
Tulisan ini sangat jeli dalam menangkap anomali dan memberikan eksplanasi yang sangat logis. https://coursework.uma.ac.id/index.php/teknik/issue/view/14
Gaya ulasannya sangat dinamis, seolah-olah kita sedang berdiskusi langsung dengan pikiran sang penulis http://jp-mix.sakura.ne.jp/wp_02/?page_id=6
Tulisan yang sangat taktis, membumi, dan berhasil menjembatani kesenjangan https://coursework.uma.ac.id/index.php/teknik/article/view/73ntara ambisi idealis dengan keterbatasan realitas di lapangan
Artikel ini memberikan perspektif manajemen risiko yang sangat matang, membantu pembaca melangkah maju dengan tingkat kepastian yang lebih tinggi https://health-with-smart-hemp-oil.webflow.io/
Makasih min infonya, ngebantu banget buat tugas saya. Kebetulan sumber lain yang saya pakai dari https://kldp.org/node/60088 juga mengulas hal serupa.