China dan AS Dapat Keistimewaan di Aturan Devisa Ekspor SDA RI

Jakarta, dnastay Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu)

Purbaya

Yudhi Sadewa membocorkan

China

menjadi salah satu negara yang akan masuk dalam daftar pengecualian kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (

DHE

SDA) selain Amerika Serikat (AS).

Meski demikian, Purbaya belum mengungkap seluruh daftar negara tersebut karena pengumuman resminya akan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Ada beberapa negara tadi, saya lupa. Pak Airlangga belum ngumumin? Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati enggan membeberkan daftar lengkap negara yang dikecualikan, Purbaya sempat menyebut China sebagai salah satu negara yang masuk dalam daftar tersebut. Ia mengatakan pengumuman lengkap akan disampaikan langsung oleh Airlangga.

“Satu lagi China. Yang lain saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga saja yang mengumumkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan negara-negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA.

Pertimbangan tersebut antara lain adanya perjanjian bilateral atau multilateral, besarnya nilai investasi, hingga keberadaan perbankan dari negara tersebut yang telah lama beroperasi di Indonesia.

“Ada perjanjian bilateral atau multilateral. Yang kedua investasinya besar kalau enggak salah. Terus ada apa lagi ya? Banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira begitu,” ujar Purbaya.

Namun demikian, ia menegaskan kebijakan DHE SDA pada dasarnya ditujukan untuk perusahaan domestik yang menyimpan devisa hasil ekspornya di luar negeri, bukan perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

“Pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu target utamanya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan pengecualian tersebut berlaku bagi perusahaan asing dengan skema foreign direct investment (FDI) yang kepemilikan saham asingnya di atas 10 persen.

Purbaya mengungkapkan pemerintah bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPI Danantara menggelar rapat untuk membahas implementasi aturan DHE SDA.

[Gambas:Youtube]

Pembahasan mencakup daftar negara yang akan dikecualikan dari ketentuan tersebut, bank yang dapat menampung DHE, serta teknis pelaksanaannya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, AS sebelumnya menjadi satu-satunya mitra dagang yang dikecualikan dari kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Aturan itu juga mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA sebesar 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di bank Himbara, dengan masa penempatan minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Selain itu, pemerintah menetapkan batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

(del/sfr)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Lamine Yamal dan Haaland, 2 Pemain Termahal Dunia

Baca lagi: FOTO: Melihat Pameran Jakarta Provoke! 2026

Baca lagi: Menhan Baru Inggris Tegaskan Israel Melakukan Kejahatan Perang

4 Responses

  1. Wah, penjelasan yang luar biasa informatif. Sangat mencerahkan pikiran saya mengenai topik ini. Bagi yang sedang mencari bacaan pendukung, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297307881_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320054532_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320744417_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296976769_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297083647_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320539442_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297598718_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320230849_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297380767_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320010038_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297151729_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320194285_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296903891_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297337906_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296992091_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297605001_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320631288_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320076777_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297630108_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320058765_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296933778_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320052466_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296985672_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297490337_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297635282_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320505738_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297519019_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297595842_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320371849_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297121448_htm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: